Ketikan kata kunci pencarian

Edit Template

Ketikan kata kunci pencarian

Edit Template

Tugas dan Fungsi SPI

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (SPIP), Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam  rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Sejalan dengan hal ini, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 disebutkan bahwa “Tugas SPI adalah memperbaiki operasional PTKN BLU melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi, reviu, pemantauan, dan konsultansi, untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola PTKN”. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, berdasarkan pasal (5), SPI menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan internal;
b. Pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
c. Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya pada PTKN BLU;
d. Pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen pada PTKN BLU;
e. Pembuatan laporan hasil pengawasan internal dan menyampaikan laporan tersebut kepada Pimpinan PTKN, dan/atau Dewan Pengawas pada PTKN BLU;
f. Pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis PTKN BLU;
g. Pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah, dan Pembina BLU pada PTKN BLU;
h. Pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
i. Reviu laporan keuangan pada PTKN BLU; dan
j. Pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Satuan Pengawas Internal Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Alamat

SPI UIN SGD
Gedung Aljamiah Lt. 5 Jalan A.H. Nasution No. 105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614

© 2025 Crafted by SPI UIN SGD Bandung