Prakata Kepala SPI
Assalaamuálaikum wr.wb.
”Trust but verify, percaya tapi perlu verifikasi”, begitulah mungkin ungkapan yang tepat untuk menggambarkan landasan filosofis perlunya Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada entitas Badan Layanan Umum (BLU) seperti UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung dibentuk sejak Tahun 2012 menyusul ditetapkannya UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/KMK.05/2008 tanggal 15 September 2008.
Dalam perspektif tata kelola, fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi dalam Manajemen. Fungsi ini perlu dijalankan untuk memastikan bahwa tata kelola organisasi dijalankan dan mengarah pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan fungsi ini, Satuan Pengawasan Internal mlaksanakan beberapa aktivitas pokok seperti audit, reviu, evaluasi, pendampingan, dan lain-lain. Kegiatan ini ini dilakukan sebagai ikhtiar agar organisasi berjalan mengarah pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada regulasi atau ketentuan yang berlaku.
Semoga, kiprah Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam menjalankan fungsinya, mampu memberikan kontribusi dan menciptakan nilai tambah pada pengembangan UIN Sunan Gunung Djati Bandung khususnya dan memberi dampak bagi pembangunan Bangsa dan Negara pada umumnya.
Wassalaamuálaikum wr.wb.